Visi, legalitas, dan tim di balik dedikasi mengintegrasikan hukum fiqih wakaf Islam dengan ekosistem blockchain.
DSC Waqf Endowment didirikan dengan visi untuk "Menjadi nazhir (pengelola wakaf) pionir secara global yang sepenuhnya terintegrasi dengan teknologi blockchain / Web3".
Melalui paradigma transparansi absolut dari Distributed Ledger Technology, kami bertekad menjawab keresahan publik terkait akuntabilitas pengelolaan dana filantropi, sekaligus menjaga harta wakaf tetap abadi (ta'bid al-asl) dan manfaatnya mengalir (tasbil al-manfa'ah) sesuai kaidah syariah.
Setiap transaksi tercatat di public blockchain yang mustahil dimanipulasi.
Smart contract memastikan dana langsung tersalurkan tanpa biaya admin tersembunyi.
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan (Good Corporate Governance), lembaga kami saat ini sedang dalam proses mengurus pendaftaran legalitas di otoritas setempat (Badan Wakaf Indonesia).
Pengelola profesional yang memiliki kompetensi di bidang fiqih muamalah dan rekayasa perangkat lunak blockchain.